Beberapa hari yang lalu, aku menonton berita tentang larangan perempuan yang dibonceng sepeda motor dengan posisi duduk 'ngangkang'. berikut artikel yang saya dapat dari Kompasiana.
Walikota
Lhokseumawe mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang cara
duduk di sepeda motor bagi kaum perempuan. Perda ini mengatur tentang
cara duduk yang lebih sopan bagi kaum wanita dan perempuan diatas sepeda
motor serta untuk memberikan penghargaaan teristimewa bagi kaum
perempuan di lhokseumawe. Cara duduk yang dimaksudkan adalah cara duduk
menyamping atau posisi kedua kaki disatukan duduk diatas sepeda motor
yang kelihatan lebih anggun dari pada posisi duduk mengangkang. Meskipun
belum ada satupun daerah di dunia ini yang telah menerapkan peraturan
yang sama.
Dalam
tiga bulan kedepan peraturan tersebut akan diundangkan dan dilakukan
uji coba serta evaluasi dan pihak pemerintah peraturan daerah akan
melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memberikan restu dan
dukungan bagi peraturan daerah tersebut.
Di
lain pihak beberapa unsur elemen masyarakat memberikan kritikan tajam
tentang peraturan daerah ini, mereka beralasan peraturan daerah tersebut
seharusnya dikonsultasikan/didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak
organisasi perempuan atau kaum perempuan Lhokseumawe sebelum diundangkan
bagi masyarakat. Selanjutnya ditinjau dari segi keselamatan berkendera
juga mereka sampaikan meskipun sedikit sekali catatan kecelakaan lalu
lintas disebabkan posisi duduk menyamping diatas sepeda motor. Ketika
berkendara, jika posisi perempuan yang dibonceng dalam posisi duduk
menyamping tentu pengendara sepeda motornya lebih perlahan dan
berhati-hati dalam memacu laju kendaraannya untuk memberi keseimbangan
posisi kendaraan namun sebaliknya bagi posisi perempuan yang duduk
“mengangkang” diatas sepeda motor tentu si pengendara sepeda motor tidak
perlu lagi memberi keseimbangan posisi kendaraannya.
Beberapa
tokoh agama juga memberikan masukan yang positif terhadap peraturan
daerah ini dan memberikan apresiasi atas dikeluarkannya peraturan yang
melindungi dan memberikan penghormatan yang tertinggi bagi kaum wanita
dan perempuan. Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mengangkat
marwah kaum perempuan dan sekaligus melindungi mereka serta merupakan
peraturan daerah satu-satunya yang pernah ada di dunia.
Kaum
hawa adalah sosok yang harus diberikan penghargaan teristimewa oleh
pihak manapun. Begitu berharganya kaum perempuan, begitu tingginya nilai
marwah seorang wanita, sampai-sampai Rasulullah Saw menempatkan
perempuan atau ibu sebagai orang pertama yang paling layak dihormati.
Sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan dalam sebuah hadis: Seorang
laki-laki datang kepada Rasulullah Saw dan bertanya, “Wahai Rasul Allah,
siapakah manusia yang paling berhak aku hormati?” Rasulullah Saw
menjawab, “Ibumu.” Orang itu berkata, “Siapa lagi?”. Rasulullah Saw
berkata, “Ibumu.” Orang itu pun bertanya lagi, “Lalu siapa lagi?”
Rasulullah Saw menjawab, “Ibumu.” Lalu orang itu berkata lagi, “Siapa
berikutnya?” Rasulullah Saw berkata, “Bapakmu.”
Alangkah
istimewanya seorang perempuan, wanita, ibu yang tiga kali lebih
istimewa dari kaum adam. sehingga kita juga selayaknya memberikan
penghormatan yang sama seperti yang pernah Rasulullah ajarkan kepada
kita semua.
0 comments:
Posting Komentar
mau komen? boleh koook, silahkan~