Beberapa hari yang lalu, aku menonton berita tentang larangan perempuan yang dibonceng sepeda motor dengan posisi duduk 'ngangkang'. berikut artikel yang saya dapat dari Kompasiana.
Walikota
 Lhokseumawe mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang cara 
duduk di sepeda motor bagi kaum perempuan. Perda ini mengatur tentang 
cara duduk yang lebih sopan bagi kaum wanita dan perempuan diatas sepeda
 motor serta untuk memberikan penghargaaan teristimewa bagi kaum 
perempuan di lhokseumawe. Cara duduk yang dimaksudkan adalah cara duduk 
menyamping atau posisi kedua kaki disatukan duduk diatas sepeda motor 
yang kelihatan lebih anggun dari pada posisi duduk mengangkang. Meskipun
 belum ada satupun daerah di dunia ini yang telah menerapkan peraturan 
yang sama.
Dalam
 tiga bulan kedepan peraturan tersebut akan diundangkan dan dilakukan 
uji coba serta evaluasi dan pihak pemerintah peraturan daerah akan 
melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memberikan restu dan 
dukungan bagi peraturan daerah tersebut. 
Di
 lain pihak beberapa unsur elemen masyarakat memberikan kritikan tajam 
tentang peraturan daerah ini, mereka beralasan peraturan daerah tersebut
 seharusnya dikonsultasikan/didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak 
organisasi perempuan atau kaum perempuan Lhokseumawe sebelum diundangkan
 bagi masyarakat. Selanjutnya ditinjau dari segi keselamatan berkendera 
juga mereka sampaikan meskipun sedikit sekali catatan kecelakaan lalu 
lintas disebabkan posisi duduk menyamping diatas sepeda motor. Ketika 
berkendara, jika posisi perempuan yang dibonceng dalam posisi duduk 
menyamping tentu pengendara sepeda motornya lebih perlahan dan 
berhati-hati dalam memacu laju kendaraannya untuk memberi keseimbangan 
posisi kendaraan namun sebaliknya bagi posisi perempuan yang duduk 
“mengangkang” diatas sepeda motor tentu si pengendara sepeda motor tidak
 perlu lagi memberi keseimbangan posisi kendaraannya.
Beberapa
 tokoh agama juga memberikan masukan yang positif terhadap peraturan 
daerah ini dan memberikan apresiasi atas dikeluarkannya peraturan yang 
melindungi dan memberikan penghormatan yang tertinggi bagi kaum wanita 
dan perempuan. Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mengangkat 
marwah kaum perempuan dan sekaligus melindungi mereka serta merupakan 
peraturan daerah satu-satunya yang pernah ada di dunia.
Kaum
 hawa adalah sosok yang harus diberikan penghargaan teristimewa oleh 
pihak manapun. Begitu berharganya kaum perempuan, begitu tingginya nilai
 marwah seorang wanita, sampai-sampai Rasulullah Saw menempatkan 
perempuan atau ibu sebagai orang pertama yang paling layak dihormati. 
Sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan dalam sebuah hadis: Seorang 
laki-laki datang kepada Rasulullah Saw dan bertanya, “Wahai Rasul Allah,
 siapakah manusia yang paling berhak aku hormati?” Rasulullah Saw 
menjawab, “Ibumu.” Orang itu berkata, “Siapa lagi?”. Rasulullah Saw 
berkata, “Ibumu.” Orang itu pun bertanya lagi, “Lalu siapa lagi?” 
Rasulullah Saw menjawab, “Ibumu.” Lalu orang itu berkata lagi, “Siapa 
berikutnya?” Rasulullah Saw berkata, “Bapakmu.” 
Alangkah
 istimewanya seorang perempuan, wanita, ibu yang tiga kali lebih 
istimewa dari kaum adam. sehingga kita juga selayaknya memberikan 
penghormatan yang sama seperti yang pernah Rasulullah ajarkan kepada 
kita semua.
 


0 comments:
Posting Komentar
mau komen? boleh koook, silahkan~