Minggu, 06 Januari 2013

Larangan Perempuan 'Ngangkang'

Beberapa hari yang lalu, aku menonton berita tentang larangan perempuan yang dibonceng sepeda motor dengan posisi duduk 'ngangkang'. berikut artikel yang saya dapat dari Kompasiana.

Walikota Lhokseumawe mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang cara duduk di sepeda motor bagi kaum perempuan. Perda ini mengatur tentang cara duduk yang lebih sopan bagi kaum wanita dan perempuan diatas sepeda motor serta untuk memberikan penghargaaan teristimewa bagi kaum perempuan di lhokseumawe. Cara duduk yang dimaksudkan adalah cara duduk menyamping atau posisi kedua kaki disatukan duduk diatas sepeda motor yang kelihatan lebih anggun dari pada posisi duduk mengangkang. Meskipun belum ada satupun daerah di dunia ini yang telah menerapkan peraturan yang sama.

Dalam tiga bulan kedepan peraturan tersebut akan diundangkan dan dilakukan uji coba serta evaluasi dan pihak pemerintah peraturan daerah akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memberikan restu dan dukungan bagi peraturan daerah tersebut. 

Di lain pihak beberapa unsur elemen masyarakat memberikan kritikan tajam tentang peraturan daerah ini, mereka beralasan peraturan daerah tersebut seharusnya dikonsultasikan/didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak organisasi perempuan atau kaum perempuan Lhokseumawe sebelum diundangkan bagi masyarakat. Selanjutnya ditinjau dari segi keselamatan berkendera juga mereka sampaikan meskipun sedikit sekali catatan kecelakaan lalu lintas disebabkan posisi duduk menyamping diatas sepeda motor. Ketika berkendara, jika posisi perempuan yang dibonceng dalam posisi duduk menyamping tentu pengendara sepeda motornya lebih perlahan dan berhati-hati dalam memacu laju kendaraannya untuk memberi keseimbangan posisi kendaraan namun sebaliknya bagi posisi perempuan yang duduk “mengangkang” diatas sepeda motor tentu si pengendara sepeda motor tidak perlu lagi memberi keseimbangan posisi kendaraannya.

Beberapa tokoh agama juga memberikan masukan yang positif terhadap peraturan daerah ini dan memberikan apresiasi atas dikeluarkannya peraturan yang melindungi dan memberikan penghormatan yang tertinggi bagi kaum wanita dan perempuan. Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mengangkat marwah kaum perempuan dan sekaligus melindungi mereka serta merupakan peraturan daerah satu-satunya yang pernah ada di dunia.

Kaum hawa adalah sosok yang harus diberikan penghargaan teristimewa oleh pihak manapun. Begitu berharganya kaum perempuan, begitu tingginya nilai marwah seorang wanita, sampai-sampai Rasulullah Saw menempatkan perempuan atau ibu sebagai orang pertama yang paling layak dihormati. Sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan dalam sebuah hadis: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw dan bertanya, “Wahai Rasul Allah, siapakah manusia yang paling berhak aku hormati?” Rasulullah Saw menjawab, “Ibumu.” Orang itu berkata, “Siapa lagi?”. Rasulullah Saw berkata, “Ibumu.” Orang itu pun bertanya lagi, “Lalu siapa lagi?” Rasulullah Saw menjawab, “Ibumu.” Lalu orang itu berkata lagi, “Siapa berikutnya?” Rasulullah Saw berkata, “Bapakmu.” 

Alangkah istimewanya seorang perempuan, wanita, ibu yang tiga kali lebih istimewa dari kaum adam. sehingga kita juga selayaknya memberikan penghormatan yang sama seperti yang pernah Rasulullah ajarkan kepada kita semua.

0 comments:

Posting Komentar

mau komen? boleh koook, silahkan~